Hukum Islam
Hukum Islam, dasar utama menjadi muslim. |
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakaatuh
Bismillaahirrahmaanirrahiim
www.materipelajaranaswaja.com-Syarat utama manusia menjadi seorang muslim adalah mengucapkan dua kalimat syahadat. Setelah menjadi muslim, kemudian melakukan kewajiban sebagai muslim yaitu menjalankan kewajiban dan menjauhi larangan Allah SWT.
A. HUKUM
ISLAM
Setelah kalian membaca materi dibawah ini, silahkan klik absen berikut ini.
1.Mukallaf
Orang Mukallaf
ialah orang muslim yang dikenai kewajiban atau perintah dan menjauhi larangan
agama, karena telah dewasa dan berakal {akil baligh) serta telah mendengar
seruan agama.
2.Hukum-hukum
Islam.
a.
Wajib
yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika
ditinggalkan mendapat dosa.
Wajib atau fardlu itu dibagi menjadi dua bagian :
1.
Wajib ‘ain ; yaitu yang mesti dikerjakan oleh setiap orang yang mukallaf
sendiri, seperti shalat yang lima waktu, puasa dan sebagainya.
2.
Wajib kifayah ; yaitu suatu kewajiban yang telah dianggap cukup apabila telah
dikerjakan oleh sebagian dari orang orang mukallaf. Dan berdosalah seluruhnya
jika tidak seorangpun dari mereka mengerjakannya, seperti menyembahyangkan
mayit dan menguburkannya.
b.
Sunnat ; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan
apabila ditinggalkan tidak berdosa. Sunnat dibagi menjadi dua :
1).
Sunnat mu'akkad ; yaitu sunnat yang sangat dianjurkan mengerjakannya seperti
shalat tarawih, shalat dua hari raya fithri dan adl-adha sebagainya.
2).
Sunnat ghairu mua'kkad; yaitu sunnat biasa.
c.
Haram; yaitu suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan jika
dikerjakan mendapat dosa, seperti minum-minuman keras, berdusta, mendurhakai
orang tua dan sebagainya.
d.
Makruh; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila
ditinggalkan mendapat pahala, seperti makan petai dan berambang mentah dan
sebagainya.
e.
Mubah; yaitu suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan
berdosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.
Jelasnya boleh saja dikerjakan dan boleh ditinggalkan.
3.
SYARAT DAN RUKUN.
a.
Syarat
Syarat
ialah suatu yang harus ditepati sebelum mengerjakan sesuatu. Kalau syarat
-syarat sesuatu tidak sempurna, maka pekerjaan itu tidak sah.
b.
Rukun
Rukun
ialah sesuatu yang harus dikerjakan dalam memulai suatu pekerjaan, rukun di
sini berarti bagian yang pokok seperti membaca fatihah dalam shalat merupakan
pokok bagian shalat. Tegasnya shalat tanpa fatihah tidak sah. Jadi shalat
dengan fatihah tidak dapat dipisah pisahkan.
c.
Sah;
Sah
artinya cukup syarat rukunnya dan betul.
d.
Batal;
Batal
artinya tidak cukup syarat rukunnya, atau tidak betull. Jadi apabila sesuatu
pekerjaan atau perkara yang tidak memenuhi syarat rukunnya berarti perkara itu
tidak sah, atau dianggap balai.
B. RUKUN ISLAM
Rukun
Islam ada lima yaitu :
1. Mengucapkan
dua kalimat syahadat; artinya mengaku tidak ada Tuhan yang wajib disembah, melainkan
Allah, dan mengakui bahwa Nabi Muhammad saw adalah Utusan Allah.
2. Mengerjakan
shalat lima waktu sehari semalam.
3. Mengeluarkan
zakat.
4. Berpuasa
dalam bulan Ramadlan.
5. Menunaikan
ibadat haji bagi yang mampu.
Dua
kalimat Syahadat
Dua
kalimat syahadat ialah: "Dua perkataan pengakuan yang diucapkan dengan
lisan dan dibenarkan oleh hati untuk menjadikan diri orang Islam. lafazh
kalimat syahadat ialah :
"ASYHADU
AN LAA ILAAHA ILLALLAH, WA—ASYHADU ANNA MUHAMMADAR RASUULULLAH".
Artinya
: "Aku bersaksi bahwa tidak ada Tuhan melainkan Allah. Dan aku bersaksi
bahwa Nabi Muhammad adalah utusan Allah".
Jika
seorang yang bukan Islam membaca dua kalimat syahadat dengan sungguh-sungguh, yakni
membenarkan dengan hati apa yang ia ucapkan, serta mengerti apa yang diucapkan,
maka masuklah ia ke dalam agama Islam, dan wajiblah ia mengerjakan rukun yang
lima. dua kalimat syahadat masing-masing ialah :
Syahadat
Tauhid = artinya menyaksikan ke Esaan Allah.
Syahadat
Rasul = artinya menyaksikan dan mengakui ke Rasulan Nabi Muhammad Saw.
Bagi
orang yang akan memasuki agama Islam, dua kalimat syahadat ini harus diucapkan
bersama-sama (berturut-turut) tidak boleh dipisah-pisahkan.
Keterangan:
Orang-orang
yang hendak menjadi muslim/mukmin, mula pertama ia harus mengucapkan dua
kalimat syahadat dengan faham maknanya. Orang yang tidak dapat mengucapkan
dengan lisan karena bisu atau uzur lainnya, atau karena ajal telah
mendahuluinya padahal hatinya sudah beriman, mereka itu mukmin di hadapan Allah
dan akan selamat kelak di hari kemudian. Tetapi orang yang tidak mau
mengucapkannya, maka mereka tetap dihukum kafir. Adapun arti Islam ialah tunduk
menyerahkan diri kepada, Allah dengan ikhlash.
Iman
dan Islam satu sama lain tidak dipisah-pisahkan dan sukar pula untuk diperbedakan,
karena seseorang tidak akan dapat dikatakan mu'min jika ia tidak menyerahkan
diri dan menjunjung tinggi apa yang telah disampaikan oleh Rasulullah, saw,
begitu juga ia tidak akan menyerahkan diri dan menjunjung tinggi jika ia tidak
beriman. Karena itu setiap mu'min tentu muslim dan setiap muslim tentu mu'min.
Agar lebih jelas tentang arti iman dan Islam, maka dapat disimpulkan sbb, :
"Mengikrarkan dengan lidah tentang adanya Allah SWT, dan hatinya
membenarkan apa yang diikrarkan oleh lidah, kemudian anggotanya melaksanakan
perintah-perintah Allah dan menjauhi larangan-laranganNya".
Sekian materi tentang hukum Islam
Wallahu a'lam bish-shawabi
Wassalamu'alaikum Warahmatullaahi Wabarakatuh
0 Response to "Hukum Islam"
Posting Komentar